Pertanyaan:


Apa kriteria untuk membedakan perlombaan yang dilarang dan yang diperbolehkan? Apa saja syarat yang, jika tidak terpenuhi, akan dianggap sebagai perjudian?

Jawaban:


Perlombaan dari segi  hadiah terbagi menjadi tiga:

1. Perlombaan yang diperbolehkan dengan hadiah dari salah satu peserta.

Jenis ini seperti balapan kuda, unta, atau memanah, dengan kesepakatan, “Jika kamu mengalahkanku, kamu mendapatkan seribu; tapi jika aku menang, kamu tidak perlu memberikan apa pun.”

Namun, jika hadiah berasal dari kedua peserta, maka itu termasuk perjudian, kecuali ada pihak ketiga yang memberikan hadiah.

2. Perlombaan yang diperbolehkan tanpa hadiah.

Contohnya adalah gulat, renang, lari, atau perlombaan ilmiah. Dalam hal ini, hadiah boleh diberikan oleh pihak ketiga yang berkata kepada peserta, “Siapa yang menang di antara kalian akan mendapatkan seribu dariku.”

3. Perlombaan yang tidak diperbolehkan, baik dengan hadiah maupun tanpa hadiah.

Yaitu permainan yang dilarang seperti bermain dadu, sebagaimana disebutkan dalam hadis, “Barang siapa bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud)

Permainan ini bergantung pada lemparan dua dadu.

Syaikh Akram bin Mubarak 'Ashban

Terjemah: Febby Angga