Ketentuan dalam Memboikot (Hajr) Ahlul Bid'ah dan Pelaku Maksiat
Pertanyaan:
Sampai padaku pertanyaan, boikot (hajr) yang syar'i.... Apa pengertiannya? Apakah memiliki masa tertentu? Jika hajr tidak bermanfaat, apa yang mestinya kita lakukan? Apakah hajr mencakup seluruh pelaku maksiat saja ataukah mencakup semuanya? Apa yang kita katakan tentang orang yang memboikot keluarganya seraya mengatakan ini adalah hajr yang syar'i?
Jawaban:
Hayakallah.
- Hajr merupakan sarana syar'i untuk mencegah para pelaku maksiat dan Ahlul Bid‘ah.
- Juga merupakan sarana untuk menjaga umat dari para pelaku maksiat dan Ahlul Bid‘ah agar umat tidak terpengaruh dalam bergaul dengan mereka.
- Hajr tidak dilakukan pada dosa kecil, ini diambil dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan dari kumpulan ucapan para ulama salaf.
- Hajr dimaksudkan demi kemaslahatan orang yang meng-hajr agar dia menjaga dirinya dari terpengaruh oleh para pelaku maksiat dan Ahlul Bid‘ah jika dia menyertai mereka, makan bersama mereka, minum bersama mereka.... maka hajr merupakan tembok penghalang sebagai karunia Rabbani yang bisa menjaganya dari meremehkan perkara bidah dan maksiat.
- Hajr juga dimaksudkan untuk kemaslahatan orang yang di-hajr sehingga hatinya menjadi sempit karena di-hajr oleh manusia yang menjadikannya kembali kepada kesadarannya dan bertobat dari dosa serta meninggalkan kebidahannya.
- Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam pernah meng-hajr tiga orang yang meninggalkan perang selama lima puluh hari.
- Maka dengan itu kita mengetahui bahwasanya meng-hajr ini pengecualian dari batasan waktu meng-hajr muslim yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dalam hadis Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda,
(لا يحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاثة أيام) متفق عليه.
"Tidak halal bagi seorang muslim untuk menmboikot saudaranya lebih dari tiga hari." (Muttafaqun 'alaih)
- Dengannya kita mengetahui bahwasanya hadis larangan meng-hajr lebih dari tiga hari adalah berkaitan dengan perselisihan dalam urusan duniawi.
- Telah keluar juga dari larangan meng-hajr lebih dari tiga hari ketika seorang suami meng-hajr istrinya. Allah telah mengizinkan seorang suami untuk meng-hajr istrinya jika dia memang pantas untuk di-hajr.
- Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan waktu maksimal seorang suami meng-hajr istrinya adalah empat puluh hari dan itulah yang dinamakan 'iilaa'.
- Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
- قال تعالى: ( للذين يؤلون من نسائهم تربص أربعة أشهر).
“Bagi orang orang yang meng-'iilaa' istrinya, harus menunggu empat bulan.”
-Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam pernah meninggalkan istrinya selama sebulan penuh ketika mereka menekan beliau dalam urusan nafkah sebagaimana dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
- Nampak dari hadis Ka'b bin Malik saat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam meng-hajr beliau bersama dua sahabatnya bahwasanya batas waktu dalam meng-hajr itu tergantung pada tercapainya tujuan syar'i dari proses meng-hajr .
- Dahulu para salaf meng-hajr secara mutlak para Ahlul Bid‘ah yang berat.
- Mereka juga meng-hajr para tokoh dan dai-dai Ahlul Bid'ah meski bidahnya tidak berat, namun di sisi lain mereka memberi uzur kepada orang-orang yang jahil, mentolerir, dan berlemah lembut kepada mereka dengan harapan agar jelas bagi mereka kebenaran sehingga mereka kembali kepadanya. Adapun jika nampak penentangan pada mereka dan telah jelas bahwasanya mereka mengekor hawa nafsu, maka mereka juga di-hajr.
- Begitu juga para pelaku maksiat yang zhahirah (yaitu suatu perbuatan yang telah diketahui secara umum bahwa itu adalah maksiat, pent) dan mereka terang-terangan melakukannya, maka mereka di-hajr sampai mereka bertobat dan kembali kepada kesadaran mereka.
- Adapun orang yang menyembunyikan maksiatnya, maka tidak boleh diungkap, tidak boleh mencari-cari kesalahan di belakangnya, dan tidak boleh juga membongkar rahasianya ketika telah Allah tutupi.
- Tidaklah ada seorang hamba, kecuali pasti ia memiliki dosa dan kesalahan, khususnya penyakit hati yang merupakan dosa besar. Betapa banyak orang yang diuji dengnnya bahkan sampai pada orang yang tampak padanya kebaikan dan ibadah, akan tetapi dosa tersembunyi hendaknya seorang hamba dinasihati secara tersembunyi dan tidak dibongkar aibnya.
- Hukum syar‘i dalam melakukan hajr dikecualikan untuk kedua orang tua dan keluarga yang wajib untuk disambung silaturahminya karena hukum syar’i dalam melakukan hajr tidak berlaku bagi mereka berdasarkan pendapat yang kuat dari ucapan para ulama tentangnya.
- Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menyebutkan bagaimana cara bermuamalah dengan kedua orang tua yang menyeru anaknya kepada kekufuran.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وإن جاهداك على أن تشرك بي ما ليس لك به علم فلا تطعهما وصاحبهما في الدنيا معروفا واتبع سبيل من أناب إلي
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak memiliki ilmu tentang itu, maka janganlah engkau mentaati keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik serta ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku."
- Timbangan dalam menentukan suatu bidah atau dosa besar yang dapat menyebabkan pelakunya pantas untuk diboikot adalah hukum syariat dan yang pantas membicarakan atas namanya adalah para ulama umat yang Allah telah memerintahkan pada hamba-hamba-Nya untuk merujuk kepada mereka dalam mengenali hukum-hukum syariat.
- Tidak ada keraguan bahwasanya hajr (boikot) termasuk ke dalam hukum syar‘i sehingga wajib bagi orang-orang awam untuk merujuk kepada para ulama dan tidak boleh melakukan boikot berdasarkan pandangan mereka sendiri dikarenakan bisa jadi mereka malah memboikot orang-orang yang tidak berhak untuk diboikot dan bisa jadi malah dirinya sendiri yang lebih pantas untuk diboikot. Sehingga ketika mereka bertanya kepada para ulama, maka para ulama akan menjelaskan kepadanya yang benar dalam perkara ini.
Wallahu a‘lam.
Sudan, 26 Oktober 2017
Syaikh Muhaddits Abu 'Abdirrahman 'Umar bin 'Abdillah al-Hasyimi as-Sudani
Terjemah: Abu Mu'awiyyah
Komentarx
Posting Komentar