Pertanyaan:


As salamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Apakah boleh sebagian ikhwah berkumpul di salah satu rumah untuk melaksanakan salat ‘Id? Dan apakah ini bidah?


Jawaban:


Bismillahir rahmanir rahimi wa bi hi nasta’in.

Salat ‘Id berdasarkan pendapat yang benar dari banyak pendapat ulama adalah wajib atas diri seorang muslim.

Wajib berkumpul mengadakan salat ‘Id sebagaimana salat Jum‘at dan tidak justru melaksanakan salat sendiri-sendiri.

Maklum bahwa sunahnya itu manusia keluar ke kota untuk mengadakan salat ‘Id. Berkumpul di sana para lelaki dan perempuan. Ini adalah sunah yang agama ini berada di atasnya.

Adapun pertanyaan yang Saudara tanyakan mengenai salatnya sebagian manusia di rumah, maka ini bertentangan dengan petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam serta teladan orang-orang yang berada di atas petunjuk dari para sahabat dan tabi‘in.

Akan tetapi perkara ini (salat ‘Id di rumah) tidaklah dilakukan, kecuali karena darurat, seperti karena dalam kondisi takut atau karena ketidakmampuan untuk menegakkan sunahnya berkumpul melaksanakan salat. Maka jika terdapat kondisi darurat secara syar‘i, maka tidak apa-apa melaksanakan yang demikian ini.

Wallahul muwwafiq.

Syaikh Abu Qatadah al-Filisthini ('Umar bin Mahmud Abu 'Umar)

Terjemah: Febby Angga