Hukum Salat dengan Pakaian yang Terkena Darah
Pertanyaan:
Terkadang, para saudara terkena darah saat membawa atau merawat orang yang terluka sehingga darah mengenai pakaian mereka. Apakah mereka boleh melaksanakan salat dengan pakaian yang terkena darah?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, dan selanjutnya:
Jika darah itu berasal dari diri orang yang salat itu sendiri, maka itu dimaafkan, meskipun jumlahnya banyak, selama tidak berlebihan.
Jika darah berasal dari orang lain, maka itu dimaafkan jika jumlahnya sedikit.
Jika darah dalam jumlah banyak dan berasal dari orang lain, jika sulit menghilangkannya, maka ia salat dalam kondisi tersebut. Namun, sebaiknya ia mengulangi salatnya setelah membersihkan atau mengganti pakaian.
Batasan antara banyak dan sedikit adalah ditentukan oleh kebiasaan umum. Sebaiknya ia bertanya kepada orang berilmu terdekat untuk memastikan hal tersebut.
al-Lajnah al-'Ilmiyyah fi al-Idarah al-'Ammah li at-Taujih asy-Syar'i
Haiah Tahrir asy-Syam
Terjemah: Febby Angga
Komentarx
Posting Komentar