Hukum Pernyataan-Pernyataan tentang Negara dan Minoritas dalam Jihad
Pertanyaan:
Kami melihat dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang bekerja di wilayah yang dibebaskan terdapat bahasa baru terkait negara-negara dan minoritas. Apa hukumnya?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, dan setelahnya:
Jika yang dimaksud penanya adalah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, maka kami telah menelusuri dan meninjaunya.
Secara umum, kami tidak menemukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat.
Bahkan kami melihat hal-hal berikut:
1. Sebagian pernyataan tersebut berada dalam kerangka kebijakan syariah (siyasah syar'iyyah/politik Islam) untuk menetralisir musuh, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ ketika beliau menetralisir kaum Yahudi saat hijrah ke Madinah, dan juga menetralisir kaum Quraisy dalam Perjanjian Hudaibiyyah.
2. Sebagian lainnya sesuai dengan prinsip keadilan yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya, "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Seorang mujahid di Syam wajib melawan serangan rezim al-Assad. Sebagai bagian dari kebijakan syariah (siyasah syar'iyyah/politik Islam), para mujahid di Suriah tidak boleh memerangi siapa pun selain orang-orang yang memerangi mereka. Mereka juga harus menahan diri dari menyerang pihak yang tidak menyerang mereka. Mereka mesti berusaha memecah barisan musuh dan mengurangi jumlah mereka. Hal ini sejalan dengan tuntunan Nabi Muhammad ﷺ.
al-Lajnah al-'Ilmiyyah fi al-Idarah al-'Ammah li at-Taujih asy-Syar'i
Haiah Tahrir asy-Syam
Terjemah: Febby Angga
Komentarx
Posting Komentar