Hukum Pengunaan Bulu Mata Palsu
Tanggal Tayang :
Jumlah Tayangan :
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan menggunakan bulu mata palsu untuk pergi ke suatu pesta lalu melepasnya tanpa bermaksud melakukan penipuan?
Jawaban:
Yang nampak padaku, tidak ada masalah di dalamnya. Karena yang demikian itu tidak termasuk ke dalam bab larangan menyambung rambut dikarenakan ia memiliki keberadaan atau aspek yang berbeda.
Perkara ini lebih dekat untuk masuk ke dalam bab memerahkan wajah dan menghiasinya dengan perkara-perkara yang diperbolehkan dan bab memasang gigi emas dan hidung emas ketika dibutuhkan.
Hukum asalnya dari perkara-perkara ini adalah diperbolehkan, kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya.
Wallahu a‘lam.
Syaikh Nashir bin Hamd al-Fahd
Terjemah: Febby
Komentarx
Posting Komentar