Pertanyaan:


Apa hukum orang yang terbunuh dari kalangan mujahidin dalam pertempuran melawan agresi?


Jawaban:


Segala puji bagi Allah, dan selanjutnya:


Barang siapa yang terbunuh di jalan Allah, maka ia adalah syahid. Ia tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, dan tidak disalatkan. Ia dimakamkan dengan pakaian yang dikenakannya saat terbunuh. Ini adalah hukum bagi mereka yang gugur di medan pertempuran. Namun, jika seorang mujahid terluka di medan perang, kemudian dibawa untuk dirawat dan meninggal:


Jika ia keluar dari medan pertempuran dalam keadaan masih hidup dengan stabil - misalnya sempat makan atau minum -, maka ia dimandikan, dikafani, dan disalatkan.


Tidak menerapkan hukum syahid di dunia padanya tidak berarti ia bukan syahid di sisi Allah. Ia tetap mendapatkan pahala sebagai syahid di akhirat, insya Allah.


Adapun hikmah tidak memandikan orang yang mati syahid, sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, adalah karena memandikan dapat menghilangkan bekas ibadah yang secara syariat dipandang baik.


Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah – dan Allah lebih tahu siapa yang terluka di jalan-Nya – kecuali pada Hari Kiamat ia akan datang dengan warna lukanya seperti warna darah dan baunya seperti bau kesturi."


Adapun hikmah tidak disalatkan, kemungkinan karena mereka dianggap masih hidup di sisi Tuhan mereka, sementara salat disyariatkan bagi orang yang telah wafat. Kemungkinan lain adalah karena mereka tidak memerlukan syafaat melalui salat sebab orang yang mati syahid dapat memberikan syafaat bagi 70 anggota keluarganya sehingga ia tidak memerlukan orang lain sebagai pemberi syafaat.


al-Lajnah al-'Ilmiyyah fi al-Idarah al-'Ammah li at-Taujih asy-Syar'i


Haiah Tahrir asy-Syam


Terjemah: Febby Angga