Hukum Membuka Balai Permainan Seperti Rental PS
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah…
Syaikh, apa hukumnya membuka balai permainan yang di dalamnya terdapat bilyard, PlayStation (PS), dan permainan-permainan komputer?
Beri kami fatwa secara rinci.
Jazakallahu khairan…
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh...
Jika balai permainan tersebut diatur dengan batasan syar'i, yaitu di antaranya tidak diperbolehkan adanya kemungkaran seperti musik, perjudian, rokok, syisya, dan yang semisalnya serta balai permainan ketika azan ditutup untuk salat sehingga permainan tidak melalaikan dari shalat jama‘ah dan dari kewajiban-kewajiban lainnya, maka tidak mengapa (boleh). Hanya saja yang lebih utama adalah mencari rezeki dari jalur lainnya dikarenakan permainan pada umumnya dibenci (makruh) walaupun bebas dari kemungkaran.
Wallahu a‘lam.
Idlib, 24 Juli 2021
Syaikh Yahya bin Thahir al-Farghali
Terjemah: Febby Angga
Komentarx
Posting Komentar