Pertanyaan:


As salamu 'alaikum. Apa hukum membeli kucing untuk mempeliharanya?


Jawaban:


Jumhur ulama berpendapat akan bolehnya jual beli kucing, namun sebagian ulama mengharamkanya.


Ibnul Mundzir meriwayatkan pendapat dari Abu Hurairah, Thawwus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan juga dalam salah satu riwayat dari dua riwayat Imam Ahmad, dipilih oleh Ibnu Hazm, dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim, bahwasanya jual beli kucing adalah terlarang berdasarkan hadis dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Abiz Zubair, ia berkata,


ﺳﺄﻟﺖ ﺟﺎﺑﺮﺍً ﻋﻦ ﺛﻤﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺍﻟﺴﻨﻮﺭ؟ ﻗﺎﻝ: ﺯﺟﺮ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ


“Aku bertanya kepada Jabir tentang hukum jual beli anjing dan kucing. Beliau berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hal itu.”


Juga berdasarkan hadis dalam riwayat al-Baihaqi,


نهى رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم: عن أكل الهِرَّة، وأَكل ثمنها.


“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memakan daging kucing

serta jual belinya.”


Adapun jumhur ulama menakwil hadis-hadis ini bahwa kucing yang dimaksud adalah kucing liar dan bukan kucing peliharaan dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa larangan ini maksudnya adalah makruh tanzhih dan bukanlah pengharaman.


Wallahu Ta‘ala a‘lam bil haqq wash shawwab.


Syaikh Abu Muhammad ash-Shadiq


Terjemah: Febby Angga