Hukum Demonstrasi
Tanggal Tayang :
Jumlah Tayangan :
Pertanyaan:
Apa hukum demonstrasi? Apa dalil yang membolehkannya? Dan apa dalil mereka yang melarangnya?
Jawaban:
Masalah demonstrasi cukup panjang, namun saya akan meringkasnya sebagai berikut:
Sebagian ikhwah yang membolehkan demonstrasi mencoba mencari dalil dari as-Sunnah. Mereka menyebutkan hadis Abu Hurairah yang terkenal tentang tetangga yang kini dikenal sebagai menggalang opini publik. Hadis ini ada dalam Sunan Abi Dawud. Demikian juga hadis 'Abdullah bin Iyas bin Abi Dzabab tentang keluhan para wanita terhadap suami mereka (demonstrasi wanita), yang juga terdapat dalam Sunan Abi Dawud.
Namun, semua ini sebenarnya tidak diperlukan. Kaidah dasarnya adalah, “Tidak disyariatkan dalam agama selain apa yang disyariatkan Allah dan tidak diharamkan selain apa yang diharamkan Allah.”
Kaidah dalam ibadah adalah tawaqquf (berdasarkan dalil) sehingga harus ada dalil yang menetapkannya. Sedangkan dalam masalah kebiasaan, kaidahnya adalah ibahah (dibolehkan), sehingga yang mengharamkannya harus membawa dalil.
Bagi mereka yang membolehkan demonstrasi, mereka berpegang pada kaidah dasar ini dan tidak perlu mencari dalil tambahan. Sebab, tidak ada perkara yang haram selain apa yang diharamkan Allah. Jika seseorang membawa dalil untuk membolehkannya, maka itu hanya bersifat tambahan. Maka, penting untuk mengetahui dalil-dalil mereka yang melarangnya, menjawabnya, dan menyelesaikan permasalahan ini.
Dalil mereka yang melarang demonstrasi biasanya ada tiga:
1. Demonstrasi adalah bidah.
2. Demonstrasi menyerupai orang kafir.
3. Demonstrasi haram sebagai bentuk sadd adz-dzari'ah karena padanya mengandung potensi kerusakan.
Tanggapan terhadap dalil-dalil tersebut:
1. Tuduhan bahwa demonstrasi adalah bidah, maka ini jelas tidak benar. Bidah hanya berlaku dalam urusan ibadah, bukan dalam kebiasaan (muamalah). Hal ini tidak perlu diperpanjang karena kebatilannya sudah jelas.
2. Tuduhan bahwa demonstrasi menyerupai orang kafir, maka ini juga tidak benar. Sejarah penuh dengan kisah orang-orang berkumpul dan melakukan pawai untuk menuntut suatu hal. Lihatlah sirah 'Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu atau sejarah Basrah dan Kufah pada paruh kedua abad pertama Hijriah, di mana banyak terjadi demonstrasi. Hal ini menunjukkan bahwa demonstrasi bukanlah bentuk menyerupai orang kafir.
3. Tuduhan bahwa demonstrasi mengandung kerusakan (mafsadah), maka ini juga tidak benar. Kita melihat demonstrasi di berbagai tempat dan kerusakan yang diklaim oleh mereka tidak terbukti. Sebaliknya, banyak manfaat besar yang didapat seperti menggulingkan tagut Mesir. Meski penggulingannya belum menghasilkan pemerintahan Islam, namun setidaknya kezaliman dan tirani berkurang serta tercipta keadilan yang belum pernah ada sebelumnya.
Ini adalah ringkasan singkat tentang masalah ini.
Wallahu a’lam.
Syaikh Nashir bin Hamd al-Fahd
Terjemah: Febby
Komentarx