Hukum Berdonasi untuk Palestina Melalui Kampanye Televisi
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan berdonasi untuk Palestina melalui kampanye televisi?
Jawaban:
Berdonasi untuk mujahidin Palestina adalah sebuah kewajiban dan termasuk dalam jihad di jalan Allah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Ayat ini diturunkan terkait orang-orang yang meninggalkan infak dalam jihad.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, “Berjihadlah melawan kaum musyrik dengan harta kalian.”
Namun, dana tersebut harus diberikan kepada pihak yang terpercaya dan amanah, yang tidak memiliki agenda politik tertentu, serta telah terbukti mampu menyalurkan dana tersebut kepada yang berhak.
Wallahu a’lam.
Syaikh 'Ali bin Khudhair al-Khudhair
Terjemah: Febby Angga
Komentarx
Posting Komentar