Pertanyaan:


Apa hukum berdagang di pasar saham, mata uang, dan komoditas? Bukankah seharusnya umat Islam menaklukkan bidang ini untuk menghancurkan dominasi ekonomi?


Jawaban:


Sebagai pengingat, pertanyaan ini terbagi menjadi dua bagian. Saya akan menjawab yang pertama secara singkat, begitu juga yang kedua, karena pertanyaan ini membutuhkan kajian mendalam terkait apa yang boleh dan tidak boleh dalam kontrak bursa, pasar keuangan, dan komoditas, yaitu pembahasan tentang jual beli dan berbagai jenis akad yang terkait dengannya.


Namun, terkait upaya menghancurkan dominasi ekonomi, perlu diingat bahwa ekonomi bergantung pada kekuatan militer dan politik, bukan sebaliknya. Barang siapa yang mencoba melemahkan ekonomi suatu negara tanpa memiliki kekuatan militer, material, dan politik, maka itu hanyalah mimpi belaka.


Upaya yang pernah dilakukan untuk membangun apa yang disebut "ekonomi Islam" demi melawan dominasi ekonomi berbasis riba yang haram telah gagal dan sia-sia. Kita tidak perlu membahas pengalaman Mesir dengan kasus Rayyan dan yang lainnya, tetapi semua itu menunjukkan bahwa kekuatan tirani akan membiarkan Anda bergerak selama tidak membahayakan mereka. Namun, jika ancaman muncul, mereka memiliki hukum, kekuatan, dan kendali yang akan menghancurkan Anda, termasuk institusi atau sistem yang Anda bangun.


Jadi, jangan terlalu memikirkan hal ini. Cara tersebut tidak tepat dan hanya memperdaya Anda. 


Namun, ini bukan berarti seorang muslim tidak boleh bekerja dan berusaha. Itu adalah masalah lain. Tetapi jika ada yang berkata bahwa kita dapat mengalahkan dunia melalui ekonomi saja, maka itu tidak memiliki dasar yang kuat.


Ada negara yang memiliki kekayaan miliaran, tetapi mereka lemah secara politik dan militer, sehingga kekayaan mereka menjadi beban dan bencana bagi mereka. Sebaliknya, ada negara yang memiliki kekuatan dan kekayaan, di mana kekayaan tersebut menjadi bagian dari kekuatannya.


Di sini kita berbicara tentang negara, lantas bagaimana dengan individu?!


Jika Anda memiliki uang miliaran di suatu negara, negara itu bisa saja, dengan atau tanpa hukum, menghancurkan Anda dari akarnya. Jangan berpikir dengan cara seperti ini. Cara ini naif. 


Anda tahu beberapa orang telah mendirikan bank syariah, namun dalam sekejap, bank-bank tersebut dibekukan secara internasional dan berakhir sia-sia, tanpa hasil. Saya tidak akan menyebut nama, tetapi siapa yang memahami sejarah dan detail masalah ini, maka ia pasti tahu lebih baik.


Intinya, tidak ada yang namanya "dominasi ekonomi" begitu saja di udara. Tidak ada.


Baik, ada yang berkata, "Bagaimana dengan Yahudi?" 


Yahudi tidak menguasai dunia hanya dengan ekonomi, melainkan melalui aliansi dengan pihak yang kuat, menyusup ke sistem negara, menguasai politik, dan menggunakan spionase untuk mencapai posisi tinggi. Ekonomi hanyalah alat bantu mereka, bukan inti utama. Ini adalah hal yang perlu diperhatikan.


Jadi, jangan terjebak dalam hal ini. Mereka yang mencoba bermain dalam lingkaran lawan hanyalah seperti tikus percobaan yang ditempatkan di labirin. 


Lawan mengawasi, menilai, dan mentertawakan mereka, dengan mengatakan: "Tikus ini pintar, tikus ini bodoh, tikus ini berpura-pura cerdas." 


Segala sesuatu ada dalam kendali mereka selama mereka memiliki kekuatan, dan dengan itu, mereka juga menguasai politik.


Sekarang kita akan berbicara secara ringkas. Pembahasan tentang hal ini membutuhkan kajian mendalam. Misalnya, saham ada yang berasal dari perusahaan halal, haram, atau campuran. Ada juga saham dari perusahaan asuransi yang hukumnya haram karena akadnya bersifat riba. Begitu pula dengan perdagangan barang haram seperti minuman keras. Namun, saham dari perusahaan yang halal boleh diperdagangkan.


Adapun terkait aturan investasi saham, ada yang bersifat wajib dan sukarela, yang membutuhkan penjelasan terperinci sesuai dengan hukum yang berlaku di negara masing-masing. Karena hukum ini terus berubah, tidak mungkin menjawab semua kasus sekaligus. Jika saudara mengajukan pertanyaan tentang kasus tertentu, insya Allah akan dijawab. Banyak buku dan ulama yang ahli dalam bidang ini. 


Semoga Allah 'Azza wa Jalla merahmati kita semua.


Jazakumullahu khairan, walhamdulillahi Rabbil 'alamin.


Syaikh Abu Qatadah al-Filisthini ('Umar bin Mahmud Abu 'Umar)


Terjemah: Febby Angga