Bolehkah Seorang Mujahid Menjamak Salat Tanpa Melakukan Qasar?
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang mujahid untuk melakukan jamak tanpa qasar?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah, dan setelahnya:
Mengqasar salat tidak diperbolehkan selain dalam safar menurut pendapat keumuman ahli ilmu. Namun, jamak salat memiliki beberapa sebab yang berbeda.
Ibnu Taimiyah mengatakan, "Diketahui bahwa jamak memiliki sebab-sebab selain safar."
Dalam penjelasan lain, beliau menyebutkan tuntunan Nabi ﷺ, "Beliau terkadang menjamak salat jika perjalanan menjadi sulit baginya dan ada alasan syar’i seperti ketika beliau menjamak salat di Arafah dan Muzdalifah... Pendapat paling luas dalam hal jamak antara dua salat adalah pendapat Imam Ahmad yang menaskan bahwa diperbolehkan menjamak salat karena adanya kesulitan atau pekerjaan yang menyibukkan."
Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat – wallahu a’lam – adalah diperbolehkannya menjamak dua salat jika terdapat kesulitan, terutama dalam keadaan mujahidin yang sedang berjihad, berdasarkan pendapat Imam Ahmad - semoga Allah merahmatinya -.
al-Lajnah al-'Ilmiyyah fi al-Idarah al-'Ammah li at-Taujih asy-Syar'i
Haiah Tahrir asy-Syam
Terjemah: Febby Angga
Komentarx
Posting Komentar