Bolehkah Seorang Gadis Mewarnai Rambutnya?
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang anak perempuan yang belum menikah mewarnai rambutnya ketika orang tuanya memperbolehkannya untuk melakukan hal tersebut?
Jawaban:
Pada masalah ini terdapat dua keadaan:
Kondisi pertama, jika ia mewarnai rambutnya dengan semir hitam, maka ini tidak diperbolehkan, baik bagi orang yang sudah menikah maupun yang belum, berdasarkan keumuman hadis-hadis yang berisi larangan mewarnai rambut dengan semir hitam.
Kondisi kedua, jika ia mewarnai rambutnya dengan warna selain hitam, maka ini diperbolehkan, baik bagi orang yang sudah menikah maupun yang belum, karena tidak terdapat dalil yang melarangnya, seperti mengoleskan rambut dengan henna (inai) dan yang semisalnya yang diriwayatkan dari salaf, dengan syarat tidak menyerupai dengan orang-orang kafir.
Syaikh Nashir bin Hamd al-Fahd
Terjemah: Febby Angga
Komentarx
Posting Komentar