Pertanyaan:


Apakah diperbolehkan bagi seorang mujahid dalam kondisi perang dan lamanya pertempuran untuk melakukan qasar dan jamak?


Jawaban:


Segala puji bagi Allah, dan setelahnya:


Sebab diperbolehkannya qasar adalah karena adanya safar. Jika seorang mujahid telah menempuh jarak yang dianggap sebagai perjalanan, yaitu sekitar 80 km, maka ia berhak mengambil keringanan syar’i berupa qasar dan jamak.


Namun, jika ia berpindah dalam jarak yang kurang dari itu, maka ia harus melaksanakan salat sesuai waktu dan tata cara salat biasa tanpa qasar.


al-Lajnah al-'Ilmiyyah fi al-Idarah al-'Ammah li at-Taujih asy-Syar'i


Haiah Tahrir asy-Syam


Terjemah: Febby Angga