Pertanyaan:


As-salamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.


Wahai, Syaikh kami yang kami cintai. Semoga Allah memberkahi Anda.


Terdapat permainan di Smartphone yang tersebar di antara para pemuda dan permainan tersebut —ma syaa Allah, tabarakallah— termasuk ke dalam jenis permainan dadu. Lantas apa hukum memainkan permainan tersebut?


Jawaban:


Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.


Bermain dengan permainan apa saja yang di sana menggunakan batu yang terukir angka 1-6 seperti dadu, hukumnya haram dan tidak boleh.


Di antara contoh-contoh permainan seperti itu antara lain adalah Backgammon, ludo, ular tangga, monopoli, dan yang serupa dengannya.


Karena dalam Shahih Muslim, dari jalur Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam bersabda,


مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ.


“Barang siapa yang bermain dengan dadu, maka seakan-akan dia memasukkan tangannya ke dalam wadah yang berisi daging dan darah babi.”


Wallahu a‘lam.


Sudan, 20 Maret 2021

Syaikh Muhaddits Abu 'Abdillah ash-Shadiq bin 'Abdillah al-Hasyimi as-Sudani


Terjemah: Febby Angga