Hukum Memulai Salam untuk Orang Yahudi atau Nasrani
Pertanyaan:
Apa hukum memulai memberi salam kepada Yahudi dan Nasrani?
Jawaban:
Masalah ini menjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Imam al-Auza’i - semoga Allah merahmatinya - berkata, “Jika kamu memberi salam, maka orang-orang saleh juga pernah melakukannya. Dan jika kamu meninggalkannya, maka orang-orang saleh juga pernah meninggalkannya.”
Dalam Shahih Muslim diriwayatkan melalui jalur 'Abdul 'Aziz bin Muhammad ad-Darawardi, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda, "Janganlah kalian memulai memberi salam kepada Yahudi dan Nasrani. Jika kalian bertemu salah satu dari mereka di jalan, desaklah dia ke sisi jalan yang paling sempit.”
Hadis ini merupakan dalil larangan memulai memberi salam kepada Ahlul Kitab dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Namun, terdapat riwayat dari Ibnu 'Abbas dan Abu Umamah yang membolehkan hal itu.
Sebagian ulama menafsirkan bahwa larangan dalam hadis tersebut dalam makna 'kalian tidak diwajibkan untuk memulai memberi salam kepada mereka'.
Namun, tafsir ini membutuhkan kajian lebih lanjut karena hukum asalnya tidak memerlukan penghapusan makna.
Hadis tersebut secara kuat menunjukkan larangan memulai memberi salam kepada Yahudi dan Nasrani. Sesungguhnya nama as-Salam adalah salah satu nama Allah dan sifat-Nya sehingga tidak boleh digunakan untuk menyapa non-Muslim.
Tidak ada riwayat yang sahih dari Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa beliau memulai memberi salam kepada Yahudi dan Nasrani meskipun beliau pernah menulis surat kepada para raja mereka dengan kata-kata, “Salam bagi siapa saja yang mengikuti petunjuk.”
Namun, tidak ada larangan untuk memanggil orang kafir dengan sebutan tertentu atau berbicara kepada mereka dengan kata-kata selain salam sambil berhati-hati agar tidak menggunakan ungkapan yang menunjukkan kerelaan terhadap agama mereka seperti perkataan sebagian orang bodoh yang mengatakan, “Semoga Allah memberikan kesenangan kepadamu dengan agamamu.”
14 Jumadilakhir 1421 H
Sulaiman bin Nashir al-'Ulwan
Terjemah: Febby
Komentarx
Posting Komentar