Pertanyaan:

Apa hukum membunuh tawanan perang yang sebelumnya bertempur hingga akhir dan menolak menyerah? Apakah boleh membunuh mereka setelah ditangkap dan dikuasai?


Jawaban:


Segala puji bagi Allah, dan setelahnya:


Dalam syariat Islam, hukum tawanan perang diserahkan kepada pemimpin (imam), yang memiliki pilihan untuk:


1. Membunuh,

2. Menukar tawanan,

3. Membebaskan (amnesti),


Sebagaimana firman Allah Ta’ala, "Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka, hingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka. Setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah, dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia akan membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka." (QS. Muhammad: 4)


Seorang petempur diperbolehkan dibunuh selama ia masih bertempur sebelum ia ditangkap. Namun, jika sudah ditangkap, ia meletakkan senjatanya, atau meminta perlindungan, maka ia menjadi tawanan, dan ia tidak boleh dibunuh oleh siapa pun di antara para mujahid. Keputusan terkait tawanan ini harus diserahkan kepada pemimpin.


Dalam konteks pertempuran kita ini, perintah dari Komando Operasi (Idarah al-'Amaliyyat) telah dikeluarkan bahwa tawanan yang telah menyerahkan senjata tidak boleh disakiti. Mereka harus diserahkan kepada komite khusus yang menangani urusan tawanan.


al-Lajnah al-'Ilmiyyah fi al-'Idarah al-'Ammah li at-Taujih asy-Syar'i


Haiah Tahrir asy-Syam


Terjemah: Febby Angga